Follow Us:
01:21 WIB - Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan | 17:51 WIB - Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya | 16:58 WIB - APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura | 11:30 WIB - Terbengkalai Proyek Pembangunan Jalan Desa, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Masyarakat Nemnemleleu, ada apa? | 11:34 WIB - Ketua PJI Bangka Belitung Feryandi Jadi Moderator Literasi Energi Tentang PLTN | 11:07 WIB - Bupati Kep. Mentawai Hadiri Ibadah Natal Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Jemaat di Dua Gereja Kecamatan Sikakap
/ Lifestyle / Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos /
Kepolisian Sulawesi Mengamankan Dj Eghy Usai Menyebarkan Kebencian Lewat Medsos
Jumat, 25 Desember 2020 - 06:11:21 WIB

TERKAIT:
   
 
SuaraSindo.com, SIDRAP - Disc jockey (DJ) asal Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan petugas kepolisian. Pasalnya, DJ bernama Eghy Moreno alias Adnani (23) itu telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi Polri.

Wanita tersebut diamankan oleh Unit Khusus Satreskrim Polres Sidrap, Kamis (24/12/2020). Pelaku menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosialnya.

Dalam posting-annya, pelaku mengunggah sebuah foto yang disebutnya sebagai barang bukti narkoba jenis ekstasi yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sidrap, beberapa hari yang lalu. Dalam keterangan foto, wanita itu menuliskan kata-kata penghinaan terhadap polisi yang melakukan penangkapan terhadap pengedar pil ekstasi sebanyak 1.710 butir.

Munafik semua itu yang tangkapi. Kaya tong tidak namakan ji juga, saya ngomong gini karena saya tahu semua tentang orang-orang munafik, akkeda bawanno Iko Melo pakai i matahaun baru (bilang saja kau yang mau pakai ekstasi itu untuk perayaan malam tahun baru), ini mi kapang dibilang penjahat tangkap penjahat," tulis Eghy dalam media sosialnya.

Said Didu Minta Maaf Usai Dipolisikan, Ini Respons Ketua Ansor Jagakarsa
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benny Pornika menjelaskan pelaku diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut.

Pelaku yang merupakan DJ menyebarkan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan pelaku sudah mengakui perbuatannya, sudah diamankan berikut barang bukti HP yang digunakan untuk mem-posting," terangnya.

Benny menyebut pelaku mengaku tidak sadar saat mengunggah posting-an tersebut. Pelaku disebut-sebut dalam kondisi mabuk berat.

Dia mengaku dalam keadaan mabuk berat, dalam pengaruh minuman keras, namun masih kita dalami lagi," tutup Benny.(Red)

Sumber:detiknews




Berita Lainnya :
  • Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan
  • Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
  • APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura
  • Terbengkalai Proyek Pembangunan Jalan Desa, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Masyarakat Nemnemleleu, ada apa?
  • Ketua PJI Bangka Belitung Feryandi Jadi Moderator Literasi Energi Tentang PLTN
  • Bupati Kep. Mentawai Hadiri Ibadah Natal Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Jemaat di Dua Gereja Kecamatan Sikakap
  • Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
  • SuksesTaja Raker Akhir Tahun IKTS Tahun 2025
  • Paus Leo XIV Tekankan Perdamaian di Natal Perdana
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017