Follow Us:
01:21 WIB - Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan | 17:51 WIB - Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya | 16:58 WIB - APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura | 11:30 WIB - Terbengkalai Proyek Pembangunan Jalan Desa, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Masyarakat Nemnemleleu, ada apa? | 11:34 WIB - Ketua PJI Bangka Belitung Feryandi Jadi Moderator Literasi Energi Tentang PLTN | 11:07 WIB - Bupati Kep. Mentawai Hadiri Ibadah Natal Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Jemaat di Dua Gereja Kecamatan Sikakap
/ Daerah / Dumai Marak Judi Tembak Ikan, APH Setempat Tidak Bertindak ? /
Dumai Marak Judi Tembak Ikan, APH Setempat Tidak Bertindak ?
Rabu, 17 Desember 2025 - 14:38:37 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, DUMAI - Dumai adalah salah satu Kotamadya Di Provinsi Riau. Luas Kota Dumai sekira 2066 Km2. Kota yang kecil ramai namun sangat strategis dalam berbagai usaha atau Bisnis.

Salah satu bisnis yang jelas terlihat di beberapa ruko dan di jalan besar adalah bisnis Gelanggang permainan (Gelper) atau ikan - ikan yang diduga beraroma Judi tanpa ada hambatan dan tak tersentuh hukum.

Dalam pantauan media ini (10/12 ) Gelper (Ikan - ikan) yang besar yang di duga di Bekap Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) ataupun pihak yang lain dengan bebas dan jelas beroperasi. 

Adapun sejumlah titik Judi Gelper yang Beroperasi di Kota Dumai adalah
- First Class Game Zone di jalan Sukajadi 
- Pegarus Game di jalan Sukajadi
- Gelper Dragon City Game
- Super 21 Game zone di jalan Budi Kemuliaan. 
- Gelper Game Zone berada di jalan Ombak 
- Gelper Game Zone di Belakang Hotel Wisata Jalan Merdeka Lama.

Jelas dalam hal ini pemilik Gelper di Dumai melanggar Instruksi Kapolri tersebut dan APH di Dumai tidak Melaksanakan Instruksi Kapolri terkait segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Padahal jelas diatur, segala bentuk perjudian melanggar Pasal 303 KUHP Undang-Undang RI No No. 7 Tahun. 1974 Tentang Penertiban Perjudian (Bandar atau Pelaku Judi togel memberi kesempatan bermain judi dikhalayak umum dan jadikan sebagai mata pencarian) Sanksi Penjara Paling lama 10 Tahun.

Informasi soal beredarnya kegiatan praktik perjudian yang dilarang negara tersebut telah di informasikan kepada Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang,S.I.K.,SH oleh media ini melalui pesan singkat whattshapp dengan No 081348855xxx namun kegiatan tersebut tetap beroperasi seakan-akan tidak ada keseriusan Kepolisian Polres Dumai menegakkan hukum sebagaimana Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia.

Masyarakat berharap keseriusan Polres Dumai beserta jajaran segera menindak tegas adanya kegiatan perjudian tersebut, karena dari dulu perjudian hanya merugikan diri sendiri,keluarga maupun masyarakat.*Red.


Berita Lainnya :
  • Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan
  • Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
  • APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura
  • Terbengkalai Proyek Pembangunan Jalan Desa, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Masyarakat Nemnemleleu, ada apa?
  • Ketua PJI Bangka Belitung Feryandi Jadi Moderator Literasi Energi Tentang PLTN
  • Bupati Kep. Mentawai Hadiri Ibadah Natal Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Jemaat di Dua Gereja Kecamatan Sikakap
  • Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
  • SuksesTaja Raker Akhir Tahun IKTS Tahun 2025
  • Paus Leo XIV Tekankan Perdamaian di Natal Perdana
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017