Follow Us:
01:21 WIB - Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan | 17:51 WIB - Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya | 16:58 WIB - APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura | 11:30 WIB - Terbengkalai Proyek Pembangunan Jalan Desa, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Masyarakat Nemnemleleu, ada apa? | 11:34 WIB - Ketua PJI Bangka Belitung Feryandi Jadi Moderator Literasi Energi Tentang PLTN | 11:07 WIB - Bupati Kep. Mentawai Hadiri Ibadah Natal Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Jemaat di Dua Gereja Kecamatan Sikakap
/ Politik / Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam /
Pengedar Shabu dan Ekstasi di Ciduk Satres Narkoba Polres Pagar Alam
Senin, 22 September 2025 - 10:18:59 WIB

TERKAIT:
   
 
suarasindo.com, Pagar Alam -- Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi di Wilayah hukum Polres  Pagar Alam. Ari  (28), Warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Jumat (19/9/2025) malam.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket Shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir Pil Ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

Tersangka kita amankan setelah adanya laporan Masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi Narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket Shabu, Ekstasi, Uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi Narkoba,” Jelas Iptu Doris.

Dari hasil tes Urine, tersangka juga dinyatakan positif Menggunakan Metamfetamin dan Amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya "Ayub" yang masih dalam pengejaran,"Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.
Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran Narkoba di Wilayah Pagar Alam.** Iriel Oyenk.


Berita Lainnya :
  • Inflasi Nias Lampaui 6 Persen, Pengamat Ekonomi Sumut Soroti Rapuhnya Ketahanan Pangan
  • Gaji PNS Jadi Naik di 2026? Ini Kata Purbaya
  • APMR-B desak Kejati tetapkan Ilyas Sayang sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Tahura
  • Terbengkalai Proyek Pembangunan Jalan Desa, Menimbulkan Pertanyaan di Kalangan Masyarakat Nemnemleleu, ada apa?
  • Ketua PJI Bangka Belitung Feryandi Jadi Moderator Literasi Energi Tentang PLTN
  • Bupati Kep. Mentawai Hadiri Ibadah Natal Sekaligus Serahkan Bantuan kepada Jemaat di Dua Gereja Kecamatan Sikakap
  • Denda Damai: Paradigma Baru Pemberantasan Korupsi?
  • SuksesTaja Raker Akhir Tahun IKTS Tahun 2025
  • Paus Leo XIV Tekankan Perdamaian di Natal Perdana
  •  
    Komentar Anda :
       
     
    PT. Jean Seputar Indonesia
    Copyright © 2017